Gagasan untuk mendirikan INKA di Indonesia merupakan salah satu
kebijakan pemerintah dalam rangka menanggulangi dan memenuhi kebutuhan
jasa angkutan kereta api di Indonesia yang terus menaik.
Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) sejak tahun 1977 telah merintis dan mengadakan penjajagan secara intensif akan kemungkinan – kemungkinan untuk memproduksi sendiri gerbong dan kereta penumpang di Balai Yasa PJKA Madiun, yang kemudian direalisasikan dengan pembuatan ablepe-prototipe beberapa jenis gerbong dan kereta penumpang dan pembuatan 20 buah gerbong GW.Secara kronologis proses pedirian PT (Persero) INKA dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Nopember 1979, Menteri Perhubungan dan Menteri Ristek mengadakan peninjauan ke Balai Yasa PJKA Madiun. Hasil peninjuan ini diputuskan untuk mengakselerasi pendirian Industri Kereta Api.
Pada tanggal 11 Desember 1979, diadakan rapat antara wakil-wakil dari Departemen Perhubungan, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan departemen Perindustrian. Hasil rapat menetapkan dasar kebijaksanaan pendirian suatu PT (Persero) Manufacturing Perkeretaapian.
Dengan SK Menteri Perhubungan No. 32/OT.001/Phb/80 tanggal 27 Pebruari 1980 dibentuk Panitia Persiapan Pembentukan Persero Pabrik Kereta Api Madiun.
Anggota Panitia terdiri dari wakil-wakil:
Kondisi awal pada pendirian PT INKA adalah penggunaan pengalihan segala fasilitas dan able yang ada di Balai Yasa PJKA Madiun yang didirikan pada tahun 1884 (bertugas dalam pemeliharaan lokomotif uap) dan gudang PJKA Madiun sebagai fasilitas dasar untuk kegiatan PT INKA.
Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) sejak tahun 1977 telah merintis dan mengadakan penjajagan secara intensif akan kemungkinan – kemungkinan untuk memproduksi sendiri gerbong dan kereta penumpang di Balai Yasa PJKA Madiun, yang kemudian direalisasikan dengan pembuatan ablepe-prototipe beberapa jenis gerbong dan kereta penumpang dan pembuatan 20 buah gerbong GW.Secara kronologis proses pedirian PT (Persero) INKA dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Nopember 1979, Menteri Perhubungan dan Menteri Ristek mengadakan peninjauan ke Balai Yasa PJKA Madiun. Hasil peninjuan ini diputuskan untuk mengakselerasi pendirian Industri Kereta Api.
Pada tanggal 11 Desember 1979, diadakan rapat antara wakil-wakil dari Departemen Perhubungan, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan departemen Perindustrian. Hasil rapat menetapkan dasar kebijaksanaan pendirian suatu PT (Persero) Manufacturing Perkeretaapian.
Dengan SK Menteri Perhubungan No. 32/OT.001/Phb/80 tanggal 27 Pebruari 1980 dibentuk Panitia Persiapan Pembentukan Persero Pabrik Kereta Api Madiun.
Anggota Panitia terdiri dari wakil-wakil:
- Departemen Perhubungan
- BPPT
- Departemen Perindustrian
- Departemen Keuangan
- Sekretaris Kabinet
- Menteri Aparatur Negara
Kondisi awal pada pendirian PT INKA adalah penggunaan pengalihan segala fasilitas dan able yang ada di Balai Yasa PJKA Madiun yang didirikan pada tahun 1884 (bertugas dalam pemeliharaan lokomotif uap) dan gudang PJKA Madiun sebagai fasilitas dasar untuk kegiatan PT INKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar